Dua Ketua Partai Maju Pilkada Lewat Jalur Independen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Januari 2018, 17:39 WIB
rmol news logo Dua ketua dari dua partai politik di Kabupaten Kudus mendaftarkan diri bersama pasangannya masing-masing sebagai calon Bupati Kudus periode 2018-2023 melalui jalur independen.

Mereka adalah Ketua DPC Partai Nasdem Kudus, Akhwan, dan Ketua DPD Partai Perindo Kudus, Noor Hartoyo.

Mereka resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus di Jalan Ganesha, pada hari ini (Senin, 8/1).

Akhwan menggandeng Hadi Sucipto (mantan birokrat Pemkab Kudus), sementara Noor Hartoyo menggandeng Junaidi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus.

Kubu Akhwan-Hadi sudah memenuhi syarat pendaftaran dengan mengantongi 64.417 dukungan, sehingga mereka optimis bisa ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

"Jadi syarat pencalonan sudah memenuhi ketentuan. Selain itu kami juga menyerahkan syarat calon baik dalam bentuk berkas asli maupun fotokopi. Kami optimis bisa ditetapkan sebagai peserta Pilkada," kata Akhwan, usai pendaftaran, diberitakan RMOL Jateng.

Hal berbeda dialami kubu  Noor-Junaidi. Meski sudah resmi mendaftarkan diri, mereka baru mengumpulkan 40.995 dukungan. Jumlah tersebut masih di bawah syarat yang ditentukan KPU yaitu minimal 45.323 dukungan KTP yang tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Kudus

Selain itu, berdasar aturan, jumlah kekurangan dukungan yang harus disetor saat proses pendaftaran sebagai bakal pasangan calon harus dua kali lipat dari kekurangan awal.

"Optimis lolos. Sudah disiapkan 12 ribu dukungan. Meski maju dari jalur perseorangan namun saya yakin struktural Partai Perindo juga mendukung," ucap Hartoyo.

Sementara itu, Ketua KPU Kudus, Moh. Khanafi, mengatakan bahwa jajarannya masih menunggu bakal pasangan calon baik dari jalur perseorangan maupun jalur parpol atau gabungan parpol yang mau mendaftar sebagai calon Bupati-Wabup Kudus. Ia janji akan memperlakukan semua pasangan calon setara sesuai ketentuan berlaku. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA