Menurut dia, persidangan perceraian terpidana kasus penistaan agama itu akan berlangsung tertutup.
"Ya, memang tertutup karena hal yang menyangkut privat, pribadi," ujar Jootje di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Setelah majelis menetapkan persidangan, pihak pengadilan akan melakukan mediasi dua belah pihak.
"Pada saat majelis menetapkan persidangan itu, setelah persidangan pertama, harus ditempuh dulu upaya mediasi dan mediator dari luar atau mediator yang ditentukan ketua pengadilan sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut, Jootje menegaskan bahwa penggugat maupun tergugat diwajibkan untuk hadir dalam upaya mediasi sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 1/2016, walaupun saat ini Ahok masih menjalani hukuman di rumah tahanan Mako Brimob, Depok.
"Nantilah, jangan dulu berandai-andai. Kami sampaikan wajib datang," tegasnya.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Informasi ini pun dibenarkan oleh pihak pengacara Ahok.
Kemarin beredar foto halaman surat gugatan Ahok tertanggal 5 Januari 2018, dan ditujukan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dua pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, menandatangani surat itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: