Surat gugatan cerai itu diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) sore saat pengadilan sudah tutup.
"Saya sendiri yang datang mengantarkan ke sini," jelas dia saat ditemui di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Sehari sebelumnya pada Kamis (4/1), Joesefina mengaku dipanggil Ahok ke Mako Brimob, Depok.
"Tanggal 4 saya dapat kuasa, tanggal 5 saya mendaftar. Ya sebelum kuasa itu diberikan pastinya. Karena kan tanggal 4 itu saya pergi untuk menandatangani surat kuasa. Kapan persisnya saya kurang hafal," ujarnya.
Hingga saat ini juga ia belum mendapat konfirmasi apapun dari Veronica terkait surat gugatan cerai Ahok.
"Belum tahu, sampai hari ini saya belum dapat respon," sambungnya.
Josefina pun menolak dikaitkan dengan rumor yang beredar tentang alasan Ahok menggugat cerai Vero karena pihak ketiga.
"Saya nggak pernah bilang begitu dan dalam gugatan kami ada dan sudah jelas sekali alasannya. Saya gak mau bicara rumor. Secara kode etik saya gak boleh sampaikan karena ini ranah privat sekali," tegasnya.
Namun yang jelas, beber Josefina, salah satu poin gugatan cerai kliennya adalah meminta hak asuh anak.
"Kalau yang pertama
kan sudah besar. Bisa dia yang menentukan sendiri. Kalau yang kedua dan ketiga iya. Sudah pastilah namanya seorang bapak," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: