Berkendara Bebas Tanpa Helm di Jalan Raya, Siswa SMP Terjaring Razia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Desember 2017, 18:52 WIB
Berkendara Bebas Tanpa Helm di Jalan Raya, Siswa SMP Terjaring Razia
Foto: Istimewa
rmol news logo Dua orang siswa SMP terjaring razia gabungan Badan Pajak dan Retibusi Daerah (BPRD), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian, Rabu (6/12) siang.

Tepatnya di Jalan Panjaitan, depan Kantor Samsat Jakarta Timur (Jaktim), Kebon Nanas, Jatinegara.

"Buru-buru pak, mau sekolah," timpal siswa tersebut.

Keduanya bocah SMP berjenis kelamin pria itu, terlihat masih mengenakan seragam pramuka. Saat ditanyakan surat-surat kelengkapan berkendara, mereka mengaku tidak memilikinya. Bahkan, saat terjaring razia, keduanya juga tidak mengenakan helm, meski melintas di jalan raya yang padat kendaraan.

Sehingga, petugas pun menghubungi orang tua siswa tersebut untuk menjemput ke lokasi razia.

Setelah orang tua siswa tersebut datang, Ardila pun memberikan imbaun agar tidak mengijinkan anak di bawah umur berkendara bebas di jalan raya.

Dalam razia tersebut, petugas juga menyasar pengendara yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Kanit Samsat Jaktim Ajun Komisaris Ardila Amry, pihaknya sangat mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Khususnya, dalam mengedukasi warga agar tertib pajak.

"Kita imbau warga untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak dan bea balik nama ini," tuturnya.

Totalnya, ada 23 kendaraan terjaring razia tersebut. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya membayar di tempat untuk pengesahan STNK.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BPNKB Jaktim, Wigat Prasetyo mengatakan, tahun ini target pendapatan daerah dari PKB di Jaktim ditetapkan Rp 1,5 triliun. Sedangkan, target pajak dari BPNKB sebesar Rp 1,2 triliun.

"Pendapatan dari PKB telah mencapai 94 persen, sedangkan dari BPKB sudah 92 persen," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA