Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung Hermawan menyampaikan pujian itu secara langsung kepada Walikota Bandung Ridwan Kamil (Emil) di Pendopo Kota Bandung, Rabu (20/9).
"Kami berterima kasih terutama kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang selalu membantu kami," ujar Hermawan seperti diberitakan
RMOLJabar, Kamis (21/9).
Hanya saja, perjuangan para buruh dan Dewan Pengupahan terhenti di meja Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seluruh persyaratan yang telah lengkap itu dinyatakan ditolak karena perbedaan persepsi waktu pengumpulan.
Hermawan dan tim lantas mengadukan nasibnya ke Walikota Bandung.
Ridwan Kamil kemudian melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi agar pengajuan warganya itu bisa dipertimbangkan kembali. Sebab, dalam persepsi para buruh, selama pengajuan dokumen dilakukan di hari yang sama, maka belum dikatakan terlambat.
"Mereka (para buruh) protes, masa karena beda tafsir akhirnya menggagalkan sebuah perjuangan kesejahteraan," terang Emil.
Pertimbangan itu perlu dilakukan mengingat perjuangan para buruh itu tidak mudah. Butuh upaya untuk mempertemukan kesepahaman antara para buruh, pemerintah, dengan para pelaku industri yang menaungi mereka.
Setelah ketiganya setuju, maka sesuai dengan regulasi, penerapan upah sektoral itu tetap harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi.
"Kan (perjuangannya) alot. Biasa buruh mah, detik-detik terakhir masih terus memperjuangkan. Jadi intinya dari kita nggak ada masalah. Ini hanya masalah persepsi persetujuan dari provinsi," imbuhnya.
Upah minimum sektoral yang diajukan oleh para buruh itu merupakan penetapan upah minimum bagi sektor-sektor industri unggulan yang dianggap pertumbuhan industri yang baik. Sistem itu diberlakukan terhadap tiga sektor, hotel bintang empat dan lima, perdagangan besar ekspor, dan perbankan.
Jadi dalam peraturan perundang-undangan, setelah upah minimun regional ditetapkan oleh provinsi itu, kota/kabupaten boleh melakukan kajian untuk menaikan lagi, tapi untuk sektor-sektor yang dianggap mampu.
"Jadi adil itu proporsional. Kita menganggap industri-industri yang mampu di Bandung ini ada beberapa yang upahnya bisa lebih tinggi sedikit. Tapi prosedurnya harus tetap disetujui oleh provinsi," paparnya.
Jika pengajuan upah minimum sektoral Kota Bandung disetujui, maka para buruh yang bekerja di tiga sektor itu di Kota Bandung akan mendapatkan kenaikan upah minimum sebesar 1 persen, dari yang semula Rp 2.843.662 menjadi Rp 2.872.058.
[ian]
BERITA TERKAIT: