Mereka mengadukan pemberitaan
Tempo yang dinilai menyudutkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman.
"Pada hari ini kami dari ISPPI akan menyampaikan surat pengaduan resmi ke Dewan Pers soal pemberitaan Tempo," tegas Ketua Umum ISPPI Irjen (purn) Sisno Adiwintoto, Selasa (20/9).
Sisno menjelaskan bahwa pemberitaan majalah
Tempo pada edisi 28 Agustus 2017 yang memuat tentang Aris Budiman perlu diluruskan.
Ia menyoroti sebuah artikel berjudul "Musuh Dalam Selimut KPK". Kalimat "penyidik KPK itu menawari para anggota komisi hukum agar terhindar dari jeratan penyidikan asalkan menyediakan uang Rp 2 miliar" yang ada dalam artikel itu dinilai Sisno perlu dikoreksi demi kemuliaan profesi polisi.
"Kami mengimbau kepada Dewan Pers agar menegakkan UU 40/1999 tentang Pers, pasal 5 ayat 1 dan pasal 18 ayat 2, serta kode etik jurnalistik terhadap jurnalis dan perusahaan pers," pinta Sisno.
Hingga berita ini diturunkan, rombongan ISPPI yang berjumlah 5 orang masih bertemu dengan pimpinan Dewan Pers di Ruang Rapat yang terletak di lantai 7 Gedung Dewan Pers.
[ian]
BERITA TERKAIT: