Kedua pelaku yang dimaksu yakni, Panji Yaya (35) dan Toton Haryanto (28) merupakan warga Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Tangkapan 1 kg ganja kering bermula dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi di daerah Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur. Petugas Sat Narkoba lantas
menindaklanjuti informasi tersebut dengan pengintaian.
Para pelaku berusaha melarikan diri namun sia-sia lantaran petugas kepolisian telah mengepung lokasi transaksi.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 kg ganja kering yang dibungkus kantong plastik berwarna hitam dan disimpan didalam tas ransel warna hitam.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Asri saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai bandar ganja.
"Benar sekali. Pelaku kita amankan kemarin sore (14/9) sekitar pukul 17.00 wib," katanya seperti dimuat
RMOLSumsel.Com.
[wid]
BERITA TERKAIT: