Kepastian itu sebagaimana disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo yang mengaku sudah mengintruksikan secara langsung para pengusaha huburan malam.
"Kita sudah sampaikan kepada pengusaha hiburan agar mentaati peraturan yang telah dikeluarkan," ujarnya di Polrestabes Bandung, Rabu (24/5) sebagaimana dikutip
RMOLJabar.
Demi memastikan instruksi itu berjalan, Hendro menyebut bahwa Polrestabes dan Pemkot Bandung akan bersama-sama melakukan pemantauan. Jika nantinya ada pengusaha hiburan yang masih tetap buka, makan akan diberikan tindakan yang tegas.
"Akan diberikan tindakan tegas, mulai dari peringatan sampai tindakan penutupan tempat-tempat hiburan," katanya.
Adapun jenis hiburan malam yang ditutup operasionalnya itu antara lain, tempat karaoke, panti pijat, tempat spa, dan billiard.
BERITA TERKAIT: