Demikian diungkapkan pengamat anggaran politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin (21/11).
Hal ini salah satunya bisa dipotret di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT). Dimana pada tahun 2016, Kementerian DPDT melalui Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan melakukan lelang "pembangunan jalan Kabupaten Halmahera Utara" dengan nilai harga prakiraan sementara (HPS) sebesar Rp.19.704.774.000.
Dan kemudian, pemenang lelang proyek ini adalah PT. Sinar Sama Sejati yang beralamat pada Jl. Sam Ratulangi No. 535 C Kel. Winangun Kec. Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara dengan harga penawaran sebesar Rp 19.253.211.000.
"Perusahaan ini harga penawarannya nomor 13. Sementara penawaran nomor 1 yang lebih murah dikalahkan. Yaitu, PT. Cipta Aksara Perkasa Rp. 16.459.817.00," sebutnya.
Dari gambaran lelang ini, kata Uchok, bila melihat dari penawaran harga pemenang lelang, maka sudah kelihatan ada potensi kerugian negara sebesar Rp.2.793.394.000 lantaran ada permainan lelang yang janggal.
"Dimana kejanggalan ini adalah pihak kementerian memilih perusahaan yang harga penawaran yang tinggi dan mahal banget sehingga mengakibatkan adanya potensi kerugian negara," ujarnya.
kejanggalan lain adalah, orang-orang PT. sinar Sama Sejati suka dipanggil KPK. Dan kalau suka dipanggil KPK, berarti layak dicurigai, dan pemanggilan oleh KPK ini, seharusnya jadi pertimbangan panitia lelang untuk tidak boleh dimenangkan dalam lelang ini. Apalagi yang namanya PT. sinar sama sejati ini pernah masuk daftar hitam Kementerian PU karena melakukan persengkolan dan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam tender proyek pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Papua.
Maka untuk itu, aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa proyek tender "pembangunan jalan Kabupaten Halmahera Utara" atau dengan langka-langkah memanggil orang-orang seperti Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, dan orang orang PT. Sinar Sama Sejati.
"Dan Juga, tidak lupa kepada auditor negara seperti BPK untuk segera melakukan audit atas proyek pembangunan jalan Kabupaten Halmahera Utara karena pada proses lelang ditemukan adanya kejanggalan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Kementerian DPDTT," demikian Uchok.
[rus]
BERITA TERKAIT: