Begitu kata pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (1/10).
"Dia tetap dikenai sanksi, dia nggak bisa katakan, 'oh, kami sedang dihack'. Dihack itu juga berarti sistemnya terlalu lemah‎," ujarnya.
Sanksi perlu diberikan karena kelalaian pihak penyedia iklan telah meresahkan warga. Roy bahkan menyebut kelalaian itu telah melanggar dua UU sekaligus.
"Melanggar UU Pornografi dan melanggar UU ITE juga. Jadi kalau ada yang bilang dampaknya sektoran karena cuma di Prapanca itu nggak benar. Kan sekarang sudah ada di Youtube juga," tukasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: