Demikian disampaikan Presidium PA 98, Ivan Panusunan saat menyambangi Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (18/1).
Ivan mengatakan, langkah ini merupakan tindakan yang tidak adil, karena mengingat videotron paslon lain tidak pernah dicekal. Tindakan tegas harus diambil, sehingga rakyat masih percaya bahwa Pemilu 2024 ini masih ada lembaga perangkat pemilu yang adil dalam menjalankan tugasnya.
“Kita tahu bahwa saat ini rakyat tengah dihantui oleh Pemilu 2024 yang berjalan tidak adil, itu disebabkan karena gejala yang ada menunjukan ke arah sana,” kata Ivan.
Untuk itulah, tambah Ivan, PA 98 menuntut Bawaslu untuk bergerak cepat dan bertindak tegas. Dia menyebut, rakyat Indonesia terutama pendukung Anies ingin mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.
“Meski kami menduga kuat ada intervensi pemerintah yang menjalankan perintah penguasa di atas, namun secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut,” kata Ivan.
Ivan juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil (jurdil). Warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu ke Bawaslu.
“Gejala kecurangan Pemilu 2024 akan berjalan semakin kuat, hanya kekuatan rakyat yang akan mampu menghadang setiap kekuatan zalim yang akan berlaku curang,” demikian Ivan.
Diberitakan sebelumnya, video Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan di dekat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikan. Iklan videotron Anies Baswedan yang dihentikan penayangannya tersebut terpasang di Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Thamrin, Jakarta Pusat.
Letak Graha Mandiri hanya berjarak sekitar 300 meter dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peta Google (google map).
Videotron Anies Baswedan lainnya yang terpasang di Kota Bekasi, juga diturunkan meski belum genap 24 jam.
BERITA TERKAIT: