“Saya sudah menerima laporan tim investigasi. Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik,” ujar Rektor UMP Abid Djazuli, dilansir
RMOLSumsel.
Abid memastikan, perkara dugaan pelecehan kini ditangani Polrestabes Palembang. Kampus, kata dia, tak akan ragu menjatuhkan sanksi paling berat jika proses hukum membuktikan HM bersalah.
“Ini sudah masuk ranah hukum. Kalau terbukti bersalah, tidak perlu lagi bicara etik-etik, pasti diberhentikan,” tegasnya.
Sikap rektorat disambut positif pihak korban. Kuasa hukum korban, M Novel Suwa, menilai keputusan kampus mencerminkan keberpihakan pada korban.
“Kami mengapresiasi langkah tegas rektor. Ini juga menjadi sinyal bahwa kampus melihat dugaan peristiwa itu memang terjadi,” ujar Novel.
Kuasa hukum HM, Amin Rais, menyatakan kliennya menghormati kebijakan kampus. Namun ia menegaskan, penonaktifan itu bersifat administratif dan belum bisa dimaknai sebagai penetapan kesalahan.
“Ini langkah administratif sementara. Kami tetap menghormati proses internal kampus dan mendukung proses hukum yang berjalan,” kata Amin.
BERITA TERKAIT: