Mirza mengatakan, kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap Kamis di lingkungan pemerintahan, serta lembaga pendidikan.
"Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam melestarikan kebudayaan lokal," kata Mirza dikutip dari
RMOLLampung, Kamis 15 Januari 2026.
Mirza menyampaikan bahwa kebijakan Hari Kamis Beradat sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam upaya memperkuat jati diri dan nilai-nilai adat sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.
Ingub tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal.
Kebijakan ini juga menyasar sektor pendidikan, termasuk Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.
BERITA TERKAIT: