Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok Bus PNS Dilarang Lewat Jalur Busway

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Minggu, 12 Juni 2016, 18:10 WIB
Besok Bus PNS Dilarang Lewat Jalur Busway
net
rmol news logo Mulai Senin (13/6) besok bus-bus pengangkut pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh lagi melintas di jalur Busway. Hal tersebut ditetapkan lantaran bus tersebut masuk dalam golongan kendaraan yang tidak boleh melintas di jalur khusus Bus TransJakarta.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pelarangan tersebut merupakan masukan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri, dengan tujuan untuk mempermudah pengawasan.

"Sebenarnya kemarin sudah ada wacana seperti itu," terang Andri ketika dihubungi, Minggu (12/6).

Oleh sebab itu, Andri memastikan wacana mengizinkan bus PNS Pemprov DKI dapat melintasi jalur Busway tidak akan lagi dilanjutkan.

"Pak Gubernur juga sempat minta saran dari Dirlantas. Disepakatinya tidak boleh," terangnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan bus instansi pemerintah melintasi busway. Pernyataan itu dilontarkan Andri menanggapi laporan warga mengenai seringnya bus Pemprov DKI masuk busway.

Namun, dalam rapat bersama Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin, disepakati tidak boleh ada lagi kendaraan selain bus TransJakarta yang diperbolehkan melintasi jalur Busway, kecuali ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berplat RI. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA