Gugatan dilayangkan calon Kepala Daerah Fakfak nomor urut 2, Donastus Nimbikendik dan Abdul Rahman, pada Januari 2016 lalu.
Mereka mempertanyakan prosedur pembatalan pencalonan meski sudah masuk dalam tahapan pilkada.
Sidang gugatan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak diipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Jimly Asidiqie.
Dalam persidangan tersebut Donatus mempertanyakan surat perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Nomor 66/kpts/KPU.Prov.032.XI.2015 tanggal 25 November 2015 tentang perubahan SK KPU nomor 5 tahun 2015 tentang perubahan penetapan dari 3 peserta pasangan calon menjadi dua peserta pasangan calon saja. Padahal, saat itu telah memasuk dalam tahapan Pilkada.
"Apalagi, waktu pemungutan suara hanya tinggal beberapa hari saja," kata Donatus usai menjalani persidangan, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (8/6).
Anehnya, kata dia, tak ada satu calon pun dari dua pasangan calon yang maju mengajukan sanggahan atas penetapan tersebut. Yang membuatnya heran juga, tak pernah ada rekomendasi dari Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepada KPU untuk mendiskualisifikasi dirinya.
"Jadi kami berpikir pembatalan ini adalah sebuah rekayasa yang telah dibuat oleh salah satu pasangan calon dan penyelenggara Pilkada lokal," ucapnya.
Karena itu, proses pesta demokrasi tingkat lokal di Kabupaten Fakfak tersebut dianggap cacat hukum sebab diselenggarakan dengan tidak sesuai prosedural dan mekanisme perundang-undangan yang ada. Ia melanjutkan, hal tersebut telah menghilangkan hak pasangan calon dalam Pilkada serentak 2015 silam.
Ia berharap, gugatan yang diajukan oleh pihaknya dapat diterima secara keseluruhan. Selain itu, kelima Komisioner KPU Papua Barat diberhentikan secara permanen.
Ia menilai, setidaknya terdapat dua surat sakti yang mempengaruhi penolakan dirinya sebagai calon bupati Fakfak tahun 2016-2019. Kedua surat itu adalah surat nomor 821/KPU/XI/2015 tanggal 17 November 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Surat ini diperkuat oleh KPU Provinsi Papua Barat dengan memalui surat bernomor 251/KPU.Prov.032/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sehingga semua itu menggugurkan proses yang sesuai Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak dan Panwaslu Kabupaten Fakfak.
"Saya meminta agar pilkada Fakfak dibatalkan demi hukum," terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua DKPP Jimly Asidiqie mengungkapkan, pihaknya telah memecat Komisioner KPUD Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, tahapan Pilkada dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua Barat.
"Tetapi yang bersangkutan (Donatus) tetap belum merasa puas atas kinerja KPU Provinsi Papua Barat," kata Jimly.
Hingga saat ini, ia menjelaskan, DKPP masih menerima kasus pengaduan terkait Pilkada serentak 2015 silam. Ia berharap, peristiwa di Fakfak dapat menjadi pelajaran KPU untuk Pilkada 2017 mendatang.
[ald]
BERITA TERKAIT: