Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Anulir Diskualifikasi Paslon Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 23 November 2024, 01:23 WIB
Buntut Anulir Diskualifikasi Paslon Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Kuasa Hukum Calon Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2 Samaun Dahlan, Janses E. Sihaloho, saat melaporkan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024/RMOL
RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), akibat menganulir putusan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah Fakfak, Papua Barat.

Pelaporan disampaikan Calon Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan, yang mengamanatkan kepada kuasa hukumnya datang langsung ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024. 

Kuasa Hukum Samaun Dahlan, Janses E. Sihaloho menjelaskan, KPU RI bersama-sama KPU Provinsi Papua Barat diduga melakukan pelanggaran administrasi menganulir keputusan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

Adapun dugaan pelanggaran bermula pada saat Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dilaporkan ke Bawaslu Fakfak atas dugaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada. 

Atas pelaporan tersebut, lanjut Janses, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak tersebut, pada 11 November 2024 dilakukan rapat pleno dan dikeluarkan Keputusan KPU Fakfak 2668/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Fakfak 1720/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1," jelas Janses.

Namun, Janses mendapati KPU Papua Barat mengeluarkan Keputusan 319/2024 yang isinya menganulir Keputusan KPU Fakfak 2668/2024. Sehingga pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom bisa kembali menjadi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

"Nah, ini yang kita laporkan. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU," sambungnya menegaskan.

Setelah itu, Janses menemukan kebijakan KPU RI yang diduga melanggar administrasi, karena tiba-tiba langsung menonaktifkan sementara Komisioner KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini.

"Itu sarat dengan kepentingan," tambahnya.

Karena itu, tak hanya ke Bawaslu, Janses juga melaporkan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena juga diduga melanggar kode etik.

"Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak," harapnya.

"Ini agar proses pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten Fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," demikian Janses menutup. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA