Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Resmi Pasang Untung Tamsil-Yohana di Pilkada Fakfak 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 Juli 2024, 18:21 WIB
PKS Resmi Pasang Untung Tamsil-Yohana di Pilkada Fakfak 2024
Pemberian Surat Keputusan (SK) DPP PKS pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak, Papua Barat di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/7)/Ist
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memberikan Surat Keputusan (SK) pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

SK itu jatuh kepada Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom yang siap tarung Pilkada serentak 2024. 
 
Ketua DPP PKS Muhammad Kasuba menyebut, SK tersebut bukan sekadar kertas, tetapi menandakan bahwa seluruh komponen PKS akan berkonsolidasi maksimal untuk memenangkan pasangan petahana tersebut. 
 
"Mulai hari ini seluruh komponen PKS dari pusat sampai provinsi dan kabupaten akan all out bersama calon bupati dan calon wakil bupati untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Fakfak untuk periode yang kedua," ujar Kasuba dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (23/7). 
 
Sementara itu, bakal calon bupati Untung Tamsil menyebut bahwa kepercayaan tersebut akan ia jaga dengan baik. Dengan dukungan dari PKS, Bupati Fakfak periode 2021-2024 ini semakin optimis bisa memenangkan kembali Pilkada Fakfak 2024. 
 
"Kami yakin dan percaya dengan dukungan dari kader, simpatisan, dan keluarga besar PKS, tentu juga dengan mengharapkan ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala kami optimis bisa kembali memenangkan Bupati dan Wakil Bupati periode kedua," ungkap Untung. 
 
Pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan jargon UTA'YOH jilid 2 ini ingin mewujudkan visi besar Fakfak Bersinar dengan memaksimalkan potensi yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA