Ketua Tim Relawan Utayoh, Adam Rumagesan mengatakan, permintaan tersebut masuk akal karena surat keputusan (SK) diskualifikasi Utayoh dari KPU Fakfak bermasalah hingga membuat lima komisionernya dinonaktifkan.
"Kami jelas mempertanyakan keabsahan keputusan KPU Fakfak tersebut," kata Adam, Sabtu, 16 November 2024.
Adam yakin, pemberhentian komisioner KPU Fakfak oleh KPU RI memiliki alasan kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pendiskualifikasian paslon nomor urut 1 itu.
Adam bahkan menyebut diskualifikasi Utayoh dilakukan KPU Fakfak secara serampangan, terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Saya menduga ada unsur kesengajaan yang dimainkan oleh oknum komisioner KPU Fakfak yang bersifat TSM. Hak asasi kami sebagai warga negara dizalimi," tegasnya.
Atas dasar itu, ia meminta KPU RI memberi kepastian hukum dan menjamin hak konstitusional dengan memulihkan pencalonan Utayoh.
"Pelaksanaan pemilihan tinggal beberapa hari ke depan, sehingga paslon dapat kembali melaksanakan sisa tahapan, termasuk sosialisasi dan meyakinkan masyarakat bahwa Utayoh masih sebagai peserta Pilkada," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: