Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga TSM, KPU Diminta Batalkan SK Diskualifikasi Utayoh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 16 November 2024, 17:30 WIB
Diduga TSM, KPU Diminta Batalkan SK Diskualifikasi Utayoh
Ketua Tim Relawan Utayoh, Adam Rumagesan/Ist
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat diminta cabut status diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh).

Ketua Tim Relawan Utayoh, Adam Rumagesan mengatakan, permintaan tersebut masuk akal karena surat keputusan (SK) diskualifikasi Utayoh dari KPU Fakfak bermasalah hingga membuat lima komisionernya dinonaktifkan.

"Kami jelas mempertanyakan keabsahan keputusan KPU Fakfak tersebut," kata Adam, Sabtu, 16 November 2024.

Adam yakin, pemberhentian komisioner KPU Fakfak oleh KPU RI memiliki alasan kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pendiskualifikasian paslon nomor urut 1 itu.

Adam bahkan menyebut diskualifikasi Utayoh dilakukan KPU Fakfak secara serampangan, terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Saya menduga ada unsur kesengajaan yang dimainkan oleh oknum komisioner KPU Fakfak yang bersifat TSM. Hak asasi kami sebagai warga negara dizalimi," tegasnya.

Atas dasar itu, ia meminta KPU RI memberi kepastian hukum dan menjamin hak konstitusional dengan memulihkan pencalonan Utayoh.

"Pelaksanaan pemilihan tinggal beberapa hari ke depan, sehingga paslon dapat kembali melaksanakan sisa tahapan, termasuk sosialisasi dan meyakinkan masyarakat bahwa Utayoh masih sebagai peserta Pilkada," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA