Bulan lalu, Walikota Palembang Harnojoyo telah membuat keputusan final terkait calon wakil walikota (Cawawako). Pada 23 Mei, orang nomor satu di Kota Palembang itu mengajukan dua nama ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang. Berdasarkan surat bernomor 170/000925/V/2016, perihal usul Cawawako Palembang tertanggal 20 Mei 2016, Harnojoyo mengajukan nama Fitrianti Agustinda (PKS dan PPP) dan Suhaili Ibrahim (PKS).
Jauh sebelumnya, DPRD Palembang menyetujui aturan baru. Ditetapkan bahwa pemilihan wakil walikota tidak lagi melalui walikota, melainkan dipilih langsung anggota DPRD.
Hari ini, segala persiapan untuk pelaksanaan pemilihan sudah dilakukan. Dari pengamatan
RMOL Sumsel, persiapan antara lain terlihat kotak suara, bilik suara dan papan hitung suara, yang sudah berada di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang.
Selain itu, DPRD Palembang juga melakukan gladi bersih sebagai pematangan persiapan untuk melaksanakan Rapat Paripurna Pilwawako Palembang. Rapat paripurna akan terbagi dengan dua agenda.
Paripurna pertama pukul 09.00 WIB membacakan penetapan dua nama calon Wawako Palembang. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program kerja dan visi misi dari dua calon.
Sementara, rapat paripurna DPRD Palembang pada pukul 14.00 WIB melaksanakan proses pemilihan.
[ald]
BERITA TERKAIT: