Jam kerja PNS pada hari ini Senin-Kamis pukul 07.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Kebijakan Ahok tersebut dinilai akan membuat kemacetan di Jakarta akan berkurang selama Ramadhan.
Kepala Seksi Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Fajar Nugrahaeni menilai, jam kerja 07.00-14.00 bagi PNS membuat kepadatan kendaraan pada pagi dan sore hari menjadi terbagi.
"Biasanya kan pada ngumpul semua pulang jam 16.00, tapi Pemprov DKI jam 14.00. Jadi peak hour-nya (jam sibuk_ tidak menumpuk di satu waktu," ujar Fajar di Balaikota, Selasa (31/5).
Fajar menilai salah satu faktor yang selama ini menjadi penyebab kemacetan di Jakarta adalah menumpuknya kendaraan pada waktu yang sama. "Kalau peak hournya dibagi tentu kemacetannya bisa sedikit terurai," ungkap Fajar.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: