Namun kali ini, Christian Junior (32), diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), lantaran mencuri sepatu di Butik Tods, lantai GF Mall Pacific Place, Jakarta Selatan, Senin (23/5).
"Tersangka telah diamankan berikut barang bukti dua pasang sepatu merk Tods warna hitam dan cokelat," ujar Wadirreskrimum PMJ, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (24/5).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura membeli sepatu dan meminta ukuran yang cocok kepada karyawan butik.
Begitu karyawan sedang mengambil sepatu dimaksud, tersangka segera meninggalkan butik tersebut bersama barang bukti yaitu dua pasang sepatu.
"Sepatu tersebut disembunyikan di dalam jas berwarna biru Navy, dengan cara mengepitnya dengan tangan kanan dan badan," terang Herry.
Begitu tersangka telah berada di luar butik, dua karyawan butik Mitha dan Fincenca yang mengenalinya segera melapor ke petugas keamanan mall.
Petugas keamanan dalam kemudian menyerahkan tersangka ke PMJ berikut barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
[ald]
BERITA TERKAIT: