Pihak yang melaporkan adalah Suhalimi Ismedi yang mengatasnamakan Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel (Japectas).
"Pernyataan Ikhsan Modjo yang mengatakan 'kami tidak memiliki beban untuk memanfaatkan jabatan kami untuk kepentingan keluarga. Dan, hari ini saya deklarasikan ketika ada keluarga saya yang terbukti korupsi, saya akan mundur dari jabatan saya sebagai walikota' adalah kampanye negatif yang menyerang Airin-Benyamin," ujar Ismedi sebagaimana keterangan yang diterima redaksi, Jumat (25/9).
Menurutnya, kata-kata 'tidak memiliki beban untuk memanfaatkan jabatan untuk kepentingan keluarga…' merupakan bentuk tuduhan bahwa Airin sebagai walikota memiliki beban karena telah memanfaatkan jabatannnya untuk kepentingan keluarga. Sementara kata-kata 'ketika ada keluarga saya yang terbukti korupsi saya akan mundur dari jabatan saya sebagai walikota' juga merupakan bentuk sindirian atau kampanye negatif bagi Airin-Ben.
Padahal, kata Suhalimi Ismedi, tidak ada ketentuan hukum bahwa keluarga walikota yang terbukti korupsi maka dirinya harus melepaskan jabatannya sebagai walikota. Ia menyayangkan hal itu dilontarkan pada saat kampanye damai.
Ismedi menambahkan, pernyataan Ikhsan Modjo yang menyebut 'saya mendapat informasi tadi (kemaren, red) ada mobil ambulans puskesmas yang digunakan untuk pawai karnaval petahana' adalah pernyataan tak bertanggung jawab dari seorang calon yang mestinya paham hukum dan paham aturan Pilkada. Japectas menilai, pernyataan Ikhsan Modjo yang disampaikan di depan publik itu jelas-jelas menuduh Airin-Ben menggunakan fasilitas negara dalam acara karnaval yang diadakan KPU dan dihadiri oleh Panwas.
"Pernyataan itu merupakan bentuk fitnah terhadap Airin dan telah memprovokasi massa yang hadir. Pernyataan agitatif itu memancing massa pasangan calon untuk bertindak anarkis. Padahal keberadaan ambulance itu jelas-jelas murni permintaan KPU, bukan bagian dari iring-iringan pawai Airin-Ben," imbuhnya.
"Kami meyakini, tindakan itu disengaja dan merupakan buntut dari informasi/tuduhan-tuduhan tak mendasar terhadap Airin-Ben, yakni terkait pemanfaatan aparatur dan penggunaan fasilitas negara di acara karnaval," bebernya.
Oleh karena itu, Japectas meminta Panwas memanggil Ikhsan Modjo untuk diperiksa dan dimintai keterangan, serta menindak yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
"Ikhsan Modjo telah menodai komitmen kampanye damai dengan melakukan provokasi massa dan melakukan kampanye negatif. Dan kami menuntut Ikhsan Modjo bertanggung jawab atas pernyataannya dengan memohon maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan dan masyarakat Tangsel," pinta Suhalimi Ismedi.
[ian]
BERITA TERKAIT: