KPK Pastikan Panggil Lagi Bos Maktour Travel di Kasus Korupsi Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 April 2026, 10:26 WIB
KPK Pastikan Panggil Lagi Bos Maktour Travel  di Kasus Korupsi Kuota Haji
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dipastikan akan kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik dipastikan akan kembali memanggil saksi-saksi, termasuk Fuad Hasan.
"Jika nanti ada pemanggilan kepada saksi siapa pun nanti kami akan share ya kepada si A si B atau siapa pun ya nanti yang dilakukan pemanggilan di pekan ini ya," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.

Namun demikian kata Budi, untuk waktu kapannya agenda pemeriksaan terhadap Fuad, dirinya belum bisa memastikan.

"Terbuka kemungkinan tentu iya, karena dari beberapa penjelasan yang sudah kami sampaikan, bagaimana konstruksinya, bagaimana peran-peran yang bersangkutan di dalam rangkaian dugaan peristiwa ataupun dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam penyidikan perkara kuota haji ini," pungkas Budi.

Fuad sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pemerintah dan swasta, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji 2023?"2024, mulai dari perubahan alokasi kuota, praktik percepatan keberangkatan, hingga dugaan pungutan fee kepada jemaah.

KPK juga mengungkap adanya aliran uang kepada sejumlah pihak serta keuntungan tidak sah yang dinikmati perusahaan travel. Dugaan praktik tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA