Marlon Martua Siap Kembali Pimpin Dharmasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 03 Juli 2015, 13:54 WIB
Marlon Martua Siap Kembali Pimpin Dharmasraya
Marlon Martua/net
rmol news logo . Marlon Martua mantan bupati Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat menjalani fit and proper test calon bupati Dharmasraya yang dilakukan oleh Koalisi Poros Tengah yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN dan PKS di Hotel Jakarta Indah, Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis (2/7).

Saat dikonfirmasi, Marlon mengatakan jika ia dikehendaki oleh partai dan masyarakat kembali memimpin Dharmasraya, maka dia siap kembali untuk maju ke Pilkada serentak mendatang yang akan dilangsungkan pada penghujung tahun 2015 ini. Marlon juga menyebut bahwa ia siap apabila diamanahkan kembali untuk membawa Dharmasraya untuk lima tahun ke depan.

"jika partai ada, masyarakat dan semua mendukung saya siap untuk maju dan bersaing di pilkada nanti," ucap Marlon dalam keterangan tertulisnya hari ini (Jumat, 3/7).

Soal kasus hukum yang kini membelit dirinya, Marlon menjawab bahwa statusnya saat ini bukan terpidana. Sebab katanya yang disebut terpidana apabila seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"yang dimaksud dengan terpidana apabila seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," lugas Marlon dengan roman tetap tenang.

Sedangkan proses hukumnya, lanjut Marlon, saat ini masih berjalan ke tingkat Pengadilan Tinggi. Jadi, statusnya saat ini bukanlah terpidana seperti yang ditulis di beberapa media.

"seperti yang dilansir di berbagai media status saya ditulis terpidana padahal jaksa dan saya banding. Jadi belum inkrah atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Marlon.

Ketua Koalisi Poros Tengah Widyatmo mengatakan bahwa koalisi yang diketuainya tetap memperlakukan sama terhadap semua calon, baik Marlon Martua maupun enam calon lainya yang telah mendaftar ke koalisi tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Marlon terkait status hukumnya, dan nanti kita akan konsultasi dengan KPU kabupaten, provinsi hingga pusat. Nanti juga kita pelajari UU dan Peraturan KPU," ucap Widyatmo.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis Marlon Martua atas dakwaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh Dharmasraya tahun 2009 dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Marlon hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebanyak Rp 4,2 miliar. Marlon dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA