PK diajukan terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. PT Pakuan mengubah Perjanjian Hak Pinjam Pakai menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
"Perjuangan panjang selama 13 tahun untuk mendapatkan kembali tanah saya semoga berakhir dengan baik. Saya berharap para hakim MA bersikap objektif dalam melihat kasus saya ini," kata Ida dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 14/5).
Dalam PK, Ida mengatakan dirinya mengajukan novum baru dalam perkara yang dia menangkan di PTTUN Bandung ini.
"Apalagi, lawan saya saat ini tengah disorot oleh KPK terkait keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Semoga ini menjadi pertimbangan pihak MA," tutup Ida.
[ysa]
BERITA TERKAIT: