Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2024.
Nusron menekankan bahwa siapapun yang terlibat tidak hanya akan dikenakan sanksi pidana umum, tetapi juga dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi kalau melibatkan aparatur negara.
"Kalau itu menyangkut aparatur negara apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan, bukan orang lain yang akan mengantarkan kepada aparat penegak hukum, tapi saya mau izin, saya sendiri (yang akan menyerahkan)," tegas Nusron.
Ia juga menegaskan kesiapannya bekerja sama dengan Jaksa Agung dan Kapolri dalam memproses oknum yang terlibat mafia tanah di lingkungan kementeriannya.
"Daripada dilaporkan orang lain, daripada ditangkap orang lain, sebelum ditangkap oleh Pak Jaksa atau ditangkap oleh Pak Polisi, biar kami yang menangkap dulu dan kemudian kami yang menyerahkan kepada Pak Jaksa Agung maupun Pak Kapolri," tandas Nusron.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; dan perwakilan dari TNI-Polri.
BERITA TERKAIT: