Mendesak Revisi Perda Pekan Raya Jakarta

Tak Menguntungkan Pemprov DKI dan Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 22 Juni 2026, 15:17 WIB
Mendesak Revisi Perda Pekan Raya Jakarta
Pekan Raya Jakarta. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta alias Jakata Fair di Kemayoran oleh PT JIExpo bukan hanya berkaitan dengan keluhan mengenai harga tiket masuk yang dianggap mahal. 

Pasalnya, muncul dugaan gelaran Jakarta Fair yang berbarengan dengan HUT Jakarta setiap tahunnya, ternyata tidak memberikan manfaat atau keuntungan yang optimal bagi Pemprov DKI Jakarta maupun masyarakat Jakarta.

"Jalan keluar Jakarta Fair yang tidak lagi merakyat adalah melakukan revisi terhadap Perda Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan PRJ atau mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, Senin 22 Juni 2026.

Benang merah dari kajian ini, kata Sugiyanto, adalah menelaah apakah Perda Nomor 12 Tahun 1991. Perda tersebut secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan PRJ harus dilaksanakan oleh PT JIExpo atau oleh PT Jakarta International Trade Fair Center (JITC) atau (JITF/JITFC) sebagai perusahaan swasta yang pada awalnya menjadi pengelola kawasan Kemayoran sekaligus penyelenggara PRJ.

Pertanyaan hukum inilah yang perlu diteliti secara cermat karena dapat menjadi dasar untuk menilai apakah penyelenggaraan PRJ di Kemayoran oleh PT JIExpo selama ini memiliki landasan hukum yang kuat. 

"Perlu dikaji apakah pengaturan yang berlaku saat ini masih relevan dan sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), persaingan usaha yang sehat, serta kepentingan masyarakat dan Pemprov DKI Jakarta," kata Sugiyanto.

Terkait penyelenggaraan PRJ oleh PT JIExpo di Kemayoran pada 2026, diketahui bahwa harga tiket masuk Jakarta Fair Kemayoran (JFK) bervariasi berdasarkan hari kunjungan dan jenis tiket yang dipilih. 

Untuk tiket masuk area pameran tanpa konser, tarif yang berlaku adalah Rp40.000 pada hari Senin, Rp50.000 pada hari Selasa hingga Jumat, serta Rp60.000 pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Sementara itu, untuk tiket bundling yang mencakup akses ke area pameran dan konser musik, harga tiket reguler berkisar antara Rp80.000 hingga Rp120.000. Adapun tiket VIP dibanderol mulai dari Rp120.000 hingga Rp250.000, tergantung pada jadwal penyelenggaraan dan artis yang tampil.

Penyelenggara juga memberikan fasilitas tiket gratis kepada kelompok tertentu, yakni lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun dan anak-anak dengan tinggi badan di bawah 100 sentimeter, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA