"Betul, bapak Kapolda melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) selama 1,5 tahun sejak menjabat Kapolda Kepulauan Babel yang belum dilaporkan ke KPK," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Riza Yuliyanto kepada wartawan membenarkan.
Dia menerangkan bosnya lupa tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Bapak Kapolda mengaku khilaf dan lupa karena rutinitas pekerjaan yang sangat padat. Apalagi menjelang pelaksanaan pemilu 2014," katanya.
Ketidaktaatan Budi Hartono yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelumnya diungkap Masyarakat Perantau Asal Babel Anti Korupsi Pejabat Babel (MABBAK). Koordinator MABBAK Wismar Denny bangga atas langkah Kapolda Babel melaporkan harta kekayaan miliknya.
"Coba Kapolda melapor saat hari pertama menjabat, tentu kami tidak perlu susah-susah mengumpulkan data dan membuat laporan ke KPK," katanya kepada wartawan.
Wismar pun berharap pejabat di Babel meniru langkah Kapolda itu. Bukan malah melawan Undang-undang atau memusuhi masyarakat yang melaporkan kalau mereka tidak patuh kepada undang-undang.
"Kami sudah puas kalau Kapolda melaporkan hartanya. Biarlah selanjutnya semuanya berproses sesuai Undang-undang," demikian Denny.
Selain mengungkap Kapolda Babel Budi Hartono tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK, MABBAK juga melaporkan harta haram yang diduga hasil korupsi ke KPK. Dalam laporannya belum lama ini, MABBAK mencurigai harta kekayaan Kapolda Budi Untung bersumber dari hasil penjualan timah di Provinsi Babel.
Menjabat Kapolda Babel selama 1,5 tahun, Budi Untung disebut MABBAK antara lain sejumlah mobil, tanah seluas 2.200 meter persegi yang terletak di Komplek Villa Pondok Indah G27 Jakarta Selatan, dua unit kapal minyak jenis tongkang SPOB Diana 1/100 ton yang masing-masingnya seharga Rp 20 miliar, dan 4 unit kapal hisap pasir tanah.
[dem]
BERITA TERKAIT: