Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagal Penuhi Ekuitas Rp50 Miliar, Jamkrida Babel Dibekukan OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 07 Juni 2024, 11:27 WIB
Gagal Penuhi Ekuitas Rp50 Miliar, Jamkrida Babel Dibekukan OJK
OJK/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda).

Langkah tersebut dilakukan karena Perseroda yang beralamat di Provinsi Bangka Belitung tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).

Menurut aturan dalam POJK Nomor 2/2017, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah memperoleh izin usaha.

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin menerangkan, sanksi PKU ini diberikan melalui surat dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 pada 17 Mei 2024.

Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat.

Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, maka PT Jamkrida Babel (Perseroda) dilarang melakukan penjaminan dan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA