Sebab dalam sengketa itu, KPUD digugat dua pasangan calon Bupati Gunung Mas karena menetapkan Hambit-Anton sebagai pemenang.
Begitu dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun saat memberi kesaksian sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Kamis, 16/1).
Refly mengatakan apa yang dilakukan oleh Rudji sangat aneh. Seharusnya jika ada masalah, KPU Gunung Mas bisa mengkonsultasikannya ke KPU pusat, bukan malah meminta bantuan ke Hambit.
Keanehan lainnya, kenapa Rudji bergerak sendiri dalam hal ini. Seharusnya, menyangkut kebijakan institusi harus melibatkan komisioner KPU Gunung Mas, utamanya soal pinjaman Rp 1 miliar. Itupun harus rapat pleno.
"Kalau misalnya dana Rp 1 miliar ini dalam bentuk hibah, maka ada konflik kepentingan. Karena bupati (Hambit) yang memberikan hibah ini sebagai salah satu pihak berperkara," jelas Refly.
Dia menambahkan, KPU daerah memang sangat bergantung kepada pemenang. Apalagi dia itu seorang incumbent. Dia punya banyak uang seperti bayar pengacara, mendatangkan saksi.‎
"Biaya lawyer segitu normal tapi tergantung dengan negosiasinya. Bisa lebih besar dari itu bisa juga kurang. Memang enggaj ada patokannya. Tapi yang perlu dicek itu adavapa enggak kongkalingkong di situ," demikian Refly.
[dem]
BERITA TERKAIT: