dr. Tatang: Kelahiran Bayi Berkepala Dua Sangat Langka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Juni 2013, 18:31 WIB
dr. Tatang: Kelahiran Bayi Berkepala Dua Sangat Langka
dr. tatang dan bayi kepala dua
rmol news logo Tim medis persalinan Rumah Sakit Bersalin (RSB) Duta Mulya Majenang Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, saat menangani Munjiah (27) yang melahirkan bayi kepala dua, tidak menyangka proses persalinan yang mereka tangani akan menjadi sejarah dunia kedokteran Indonesia.
 
Seperti proses persalinan pada umumnya, pada awal penanganan dilakukan Ultrasonography (USG). Dalam USG belum tampak ada kelainan, selain posisi bayi yang melintang. Karena posisinya yang melintang, tim medis yang diketuai oleh dr. Tatang SpOG memutuskan untuk melakukan operasi caesar.
 
"Operasi dimulai pada pukul  21.00 WIB dan baru berhasil diangkat pada pukul 21.45 WIB," kata dr. Tatang, Kamis (27/6).
 
Tim medis yang menangani terkejut karena saat bayi diangkat baru ketahuan kalau ia memliki dua kepala.
 
“Dalam istilah kedokteran disebut paragus dicephalus conjoined twins atau bayi berkepala dua," jelasnya.
 
Menurut  Tatang, dalam sejarah kelahiran di Indonesia, bayi berkepala dua yang lahir kemarin malam di Majenang ini adalah bayi ketiga di Indonesia. Bayi pertama lahir tahun 2006 dan yang kedua tahun 2009.
 
"Kelahiran bayi berkepala dua sangat langka dan fenomenal," tegasnya.
 
Perbandingan bayi normal dengan bayi berkepala dua adalah 200 ribu kelahiran normal berbanding satu kelahiran bayi kepala dua.
 
Tatang menambahkan, dari sejumlah kasus bayi berkepala dua itu, ada diantara mereka yang bertahan sampai dewasa. Namun, ada juga yang hanya bisa bertahan sampai umur 7 tahun.
 
Kasus bayi berkepala dua, menurutnya, mulai ditemukan pada 1783 di Bengal, India. Menyusul kemudian pada 1811, di Amerika Latin. Di era modern, bayi berkepala dua lahir di Minessota, Amerika Serikat pada 1990 dan diberi nama Abigail dan Britanny. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA