Dari penggerebekan tersebut, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah mengamankan 321 orang warga negara asing (WNA), yang 275 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Terutama kepolisian untuk melakukan penggerebekan dan kemudian juga penyitaan," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Pramono berharap tindakan aparat hukum terhadap para pelaku dan aktivitas judi online tidak setengah-setengah. Sehingga bisa memberikan efek jera bagi warga lainnya yang terlibat aktivitas serupa di Jakarta.
Ia menegaskan, aktivitas judi online pasti melanggar hukum dan tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI menegaskan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku judi online.
"Pemerintah DKI Jakarta memberikan support sepenuhnya apabila kemudian aparat penegak hukum mengambil tindakan atau hukuman sekeras-kerasnya terhadap pelaku ini," kata Pramono.
Aktivitas judi online ini, lanjutnya, memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang terjerat, terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu yang tertarik untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
BERITA TERKAIT: