Upaya lain yaitu dengan mencegah dan mengendalikan serta mengatasi masalah sosial, meningkatkan ketahanan dan pemberdayaan sosial masyarakat, meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial, mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan sosial serta mengembangkan sistem dan sarana serta prasarana Unit Kesejahteraan Sosial.
Panti-panti sosial yang dikelola Dinas Sosial merupakan implementasi nyata dari hal di atas. Sebanyak 27 panti terdiri dari panti untuk balita, anak, remaja dan usia lanjut terlantar, panti anak jalanan, panti penyandang cacat tubuh, panti bina grahita, panti penyandang psikotik, panti untuk gelandangan dan pengemis, panti bagi mantan wanita tuna susila, dan panti bagi mantan pengguna narkoba dikelola secara serius untuk mengatasi permasalahan sosial di ibukota.
Layanan yang diberikan di panti-panti sosial ini meliputi perawatan dan asrama, kesehatan dan gizi, pembinaan dan mental, pendidikan, kesejahteraan sosial, bimbingan dan latihan keterampilan, penampungan sementara, identifikasi dan motivasi hingga pembinaan awal rujukan.
[ald]
BERITA TERKAIT: