Johan mengatakan pihak berwenang tersebut diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait legalitas dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran ini.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam proses penyelesaian masalah ini.
"Pemagaran laut seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Johan Rosihan kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.
“Jika tidak ada izin atau kajian lingkungan yang jelas, tindakan ini adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Pihaknya menambahkan, DPR akan mengawal kasus tersebut, dan akan berpihak pada nelayan yang dieksploitasi oleh pelaku aksi pemagaran laut tersebut.
"Kehidupan nelayan kita bergantung pada akses ke laut. Setiap tindakan yang membatasi hak mereka harus dihentikan dan dikaji secara serius untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berkeadilan dan berkelanjutan," demikian Johan Rosihan.
BERITA TERKAIT: