"Tentang grup WA, kita lagi dalami ya. Kita dalami, karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 12 Maret 2025.
Artinya, Burhanuddin menegaskan bahwa tahanan Kejagung tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi saat di sel tahanan.
Burhanuddin menekankan, apabila grup WA tersebut dibuat para tersangka di dalam tahanan, maka petugas yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi.
"Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar, saya akan tindak. Kalau ada, kita dalami," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Komisi VI DPR mempertanyakan soal adanya sebuah grup Whatsapp dengan nama “Orang-orang Senang” kepada Direktur Pertamina Simon Aloysius Mantiri dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Selasa 11 Maret 2025.
Hal itu ditanyakan langsung anggota Komisi VI DPR Mufti Anam ketika rapat dengan PT Pertamina (Persero).
BERITA TERKAIT: