Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi IV DPR Dorong Pembentukan Pansus Pagar Laut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 20 Januari 2025, 22:52 WIB
Pimpinan Komisi IV DPR Dorong Pembentukan Pansus Pagar Laut
Alex Indra Lukman. /RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi IV DPR RI merespons baik pengakuan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengenai 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten. 

Namun, pengakuan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut menambah panjang episode kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang tersebut. 

“Kita apresiasi Pak Menteri ATR mau mengakui itu tanpa berbelit-belit. Dan kita menyadari itu pasti terbitnya bukan zaman beliau jadi menteri. Nah, terkait itu juga Pak Menteri ATR itu kan mitra Komisi II, jadi kami melihat barang ini juga semakin kusut dan semakin Komplek ya," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin 20 Januari 2025.

Atas dasar itulah, Alex berpandangan bahwa, untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, DPR perlu turun tangan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menelusuri lebih jauh siapa yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat tersebut. 

“Sebagai lembaga DPR legislatif yang di mana kita punya mitra di Masing-Masing Komisi maka untuk efektif dan agar segera bisa diungkap dengan tuntas siapa yang bertanggung jawab maka sebaiknya dibentuk Pansus (Pagar Laut)," katanya.

Lebih lanjut, Legislator PDIP ini merasa kekhawatir terkait pengabaian terhadap tindak lanjut sertifikasi lahan laut yang harusnya lebih jelas pengaturannya. Sebab, pemasangan pagar laut puluhan kilometer itu hingga kini belum diketahui siapa dalangnya. 

“Jadi jangan kemudian dibekukan atau seperti pagar laut yang kemudian dibongkar tanpa jelas siapa penanggung jawabnya. Soal pembekuan (sertifikat) itu kan soal teknis,” kata Alex.

Jika tidak ditindak, Alex justru khawatir bahwa banyak kasus serupa mungkin tersembunyi, hanya saja tidak terdeteksi karena kurangnya pengawasan. 

"Nah kita juga ingin lebih mendalami kenapa hal yang seperti ini bisa terjadi. Tidak menutup kemungkinan ini bisa terjadi juga di tenpat lain. Ini kan terjadi terbongkarnya karena hal ini viral dihebohkan oleh masyarakat. Jadi itu kan tidak menutup kemungkinan banyak kasus yang lain lagi kan gitu, yang kebetulan tifak terpantau oleh masyrakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan adanya 263 sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Nusron mengurai bahwa 263 sertifikat itu atas nama PT Intan Agung Makmur, kemudian PT Cahaya Inti Santosa sebanyak 234 sertifikat serta nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut,” ujar Nusron di Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin 20 Januari 2025.

Selain 263 sertifikat HGB, Nusron mengungkapkan terdapat sertifikat berstatus surat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang. 

"Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang,” kata Nusron.

Nusron menambahkan, sesuai dengan aplikasi Bhumi, lokasi ratusan sertifikat itu berada di Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA