Namun, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta otoritas daerah untuk memastikan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalamjumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12).
"Sampai sekarang belum ada penundaan di zona merah, namun Satgas meminta ada tindakan tegas apabila para pemilih tidak menegakkan displin protokol kesehatan saat pilkada," ujar Wiku.
Dalam konteks ini, Wiku meminta Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk ikut membantu Penyelenggara di TPS menegakkan displin protokol kesehatan.
"Satgas pusat juga meminta satgas di daerah untuk menindak tegas semua benuk pelanggaran," kata Wiku.
Sebagai contoh, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diminta Wiku untuk memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan berupa pembubaran kerumunan untuk mencegah terjadinya penularan di lokasi pemunguan suara Pilkada.
"Apabila pemilih tidak menegakkan displin maka penyelenggara dapat menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan," demikian Wiku Adisasmito.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.