Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih membenarkan dua pimpinan Ombudsman dinyatakan positif. Keduanya adalah Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari dan anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu.
Dua pimpinan Ombudsman RI yang dinyatakan positif tersebut sebelumnya melakukan tes inisiatif bersama lima anggota Ombudsman lainnya. Sedangkan dua anggota Ombudsman lainnya belum dilakukan test.
Setelah dinyatakan positif Covid-19, keduanya langsung bergegas menuju Wisma Atlet yang dijadikan sebagai Rumah Sakit (RS) darurat khusus penanganan Covid-19.
Namun, keduanya malah disuruh untuk melakukan karantina mandiri.
Alamsyah Saragih pun membantah jika keduanya ditolak oleh tim medis di Wisma Atlet.
"Tidak ditolak. Hasil pertimbangan bersama dan saran dokter cukup masuk akal. Jadi itu keputusan kami," ucap Alamsyah Saragih kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/3).
Dengan demikian, kedua pimpinan Ombudsman tersebut harus melakukan karantina mandiri.
Alamsyah menyebut bahwa keduanya tidak melakukan karantina mandiri di rumah lantaran terdapat anggota keluarganya yang ditakutkan menyebar.
"Karena di rumah banyak anggota keluarga maka dilakukan di tempat terpisah agar bisa beristirahat juga dari pekerjaan," ungkap Alamsyah.
Namun saat ditanyakan lokasi karantina mandiri kedua pimpinan Ombudsman, Alamsyah mengaku tidak bisa menyebutkan lokasinya.
"Sesuai prosedur dan etik tak boleh disampaikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: