Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 04 November 2026, 20:02 WIB
Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel
Logo Asuransi Allianz. (Foto: Laman Resmi Allianz)
Kecil Besar
rmol news logo Allianz Indonesia buka suara terkait gugatan perdata senilai Rp5,2 miliar terhadap PT Asuransi Allianz Utama Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Melalui tanggapan resmi tertanggal 4 November 2026, Allianz Indonesia menyatakan menghormati proses hukum atas perkara bernomor 1337/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tersebut.

"Allianz Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mematuhi proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani, Rabu, 4 November 2026.

Allianz juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi nilai dan etika bisnis serta mematuhi ketentuan regulator.

“Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis, Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika bisnis, serta mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya,” demikian keterangan perusahaan.

Tanggapan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan RMOL pada 1 November 2026 berjudul “Asuransi Allianz Kembali Hadapi Gelombang Gugatan di Pengadilan”.

Berdasarkan penelusuran redaksi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut didaftarkan pada 28 Oktober 2026. Zairy Tandjaja dan Novi Suhero tercatat sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat meliputi PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, Denny Oetama Hartono, dan Inge Wiriana.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 November 2026, di PN Jaksel. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA