
Krisdayanti Loi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 18 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, Krisdayanti Loi bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa.
Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai tergugat.
Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02 PN Jaksel.
SIPP PN Jaksel mencatat petitum atau tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan. Perkara tersebut juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: