Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pembayaran cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai kewajiban, tetapi diduga diatur sehingga nilainya menjadi lebih rendah dari semestinya.
"Yang pasti modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berkaitan dengan tata kelola cukai. Jadi yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tapi kemudian dilakukan pengaturan, yang sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 4 November 2026.
Budi menjelaskan, KPK masih mendalami secara terperinci modus penyimpangan dalam tata kelola cukai tersebut. Penyidik juga menelusuri dugaan praktik yang telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
"Praktik-praktik ini juga diduga sudah dilakukan di beberapa tahun, sejak beberapa tahun sebelumnya. Sehingga tempus penyidikan perkara ini juga ditarik mundur untuk ke beberapa tahun ke belakang," ujar Budi.
Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci rentang waktu atau tempus perkara yang sedang diusut. Sebab, penyidikan masih berada pada tahap awal.
Dalam mengusut perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mulai dari kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum, hingga enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan perusahaan rokok tersebut.
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penyimpangan tata kelola cukai.
Budi menerangkan, seluruh barang bukti yang ditemukan masih akan ditelaah dan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara.
Budi menyebut, sejauh ini penyidik telah mengidentifikasi enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum dan telah menggeledah kantor perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan lain yang juga memiliki keterkaitan.
"Terbuka peluang jika nanti ada perusahaan-perusahaan lain yang juga diduga terkait atau berafiliasi dengan PT Djarum dan ada kebutuhan untuk dilakukan penggeledahan," katanya.
Terkait alasan penyidik belum menggeledah kantor pusat PT Djarum di Jalan KS Tubun, Jakarta, Budi menyatakan bahwa penentuan lokasi penggeledahan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan penyidik.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemantauan awal untuk menentukan lokasi yang diduga menyimpan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara.
Ia menambahkan, KPK masih membuka peluang melakukan penggeledahan di lokasi lain, termasuk kantor pusat PT Djarum, apabila penyidik menilai terdapat kebutuhan untuk mengumpulkan bukti tambahan.
"Semuanya masih terus berjalan, terlebih ini masih penyidikan awal. Kami juga belum melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi terkait dengan penyidikan perkara ini. Sehingga terbuka kemungkinan untuk nanti penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada awal Oktober 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Pengembangan tersebut berasal dari perkara pokok yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), serta pengembangan perkara melalui case building di internal KPK.
Dalam perkara pokok, KPK mengusut dua kluster, yakni dugaan suap terkait importasi barang dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga berasal dari proses kepabeanan maupun cukai.
Salah satu pengembangan sebelumnya menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu, pengembangan penyidikan lainnya menjerat Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan pejabat DJBC. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026 karena diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya bernama Alex.
BERITA TERKAIT: