Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem LIMS membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, wartawan, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Lantas, bagaimana aturan penyadapan ilegal di Indonesia dan apa ancaman hukuman bagi pelakunya?
Aturan Penyadapan dalam Undang-Undang
Larangan penyadapan di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi kerahasiaan informasi yang menjadi hak pribadi setiap orang.
Dengan demikian, komunikasi yang berlangsung melalui jaringan telekomunikasi tidak boleh disadap tanpa dasar kewenangan yang sah. Melansir berbagai sumber, larangan serupa juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah.
Kedua ketentuan tersebut sebelumnya mengatur larangan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.
Syarat Penyadapan untuk Kepentingan Hukum
Meski terdapat larangan, penyadapan tidak sepenuhnya dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Tindakan tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sepanjang memiliki dasar kewenangan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Telekomunikasi, Pasal 42 ayat (1) mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi merahasiakan informasi yang dikirim dan diterima pelanggan melalui jaringan telekomunikasi maupun jasa yang diselenggarakannya. Namun, terdapat pengecualian untuk kepentingan proses peradilan pidana.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (2), penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam dan memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan pihak berwenang. Permintaan tersebut dapat berasal dari:
1. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu.
2. Permintaan penyidik untuk menangani tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Pasal 31 ayat (3) UU ITE sebelumnya juga memberikan pengecualian terhadap larangan intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Sementara itu, Pasal 258 ayat (3) KUHP mengatur bahwa ketentuan pidana penyadapan tidak berlaku bagi orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 KUHP.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Penyadapan Ilegal
Pelaku penyadapan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukumannya antara lain diatur dalam UU Telekomunikasi dan KUHP Nasional.
Dalam UU Telekomunikasi, Pasal 56 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang melanggar larangan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. Sementara itu, Pasal 258 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dapat dipidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Adapun Pasal 258 ayat (2) KUHP mengatur ancaman pidana yang sama bagi orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dengan demikian, tindakan penyadapan ilegal maupun penyebaran hasil rekamannya dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai unsur perbuatan yang terbukti. Masyarakat juga perlu menghindari tindakan main hakim sendiri, termasuk melakukan peretasan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penyadapan ilegal.
Pasalnya, serangan balik melalui aktivitas peretasan juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
BERITA TERKAIT: