Gugatan ini menjadi yang kesekian kalinya dihadapi Allianz, setelah sebelumnya PT Asuransi Allianz Life Indonesia juga digugat seorang bernama Krisdayanti Loi ke PN Jaksel.
Berdasarkan penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 1 November 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1337/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Zairy Tandjaja dan Novi Suhero bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Sumantap M Simarangkir. Sementara itu, pihak tergugat terdiri dari PT Asuransi Allianz Utama, Denny Oetama Hartono dan Inge Wiriana.
Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 01 PN Jaksel.
Adapun petitum atau tuntutan para penggugat belum ditampilkan dalam SIPP PN Jaksel. Perkara ini juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.
BERITA TERKAIT: