Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 10 Oktober 2026, 00:41 WIB
Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang atau praktik gratifikasi oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui pemeriksaan dua pengusaha rokok dan tembakau di Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima dan A Marwan dari PR Dua Tiga Jepara. 

Keduanya diperiksa di Polda Jawa Tengah pada Kamis, 8 Oktober 2026, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai.

"Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Selain Johan dan Marwan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tachta Hidayat selaku karyawan swasta dan Indah Caturingtias selaku ibu rumah tangga. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Salah satu pengembangan itu telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, pengembangan penyidikan lainnya juga mengarah pada Ahmad Dedi, aparatur sipil negara di lingkungan DJBC. Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026 karena diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya bernama Alex.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA