Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima dan A Marwan dari PR Dua Tiga Jepara.
Keduanya diperiksa di Polda Jawa Tengah pada Kamis, 8 Oktober 2026, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai.
"Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Selain Johan dan Marwan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tachta Hidayat selaku karyawan swasta dan Indah Caturingtias selaku ibu rumah tangga. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Salah satu pengembangan itu telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu, pengembangan penyidikan lainnya juga mengarah pada Ahmad Dedi, aparatur sipil negara di lingkungan DJBC. Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026 karena diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya bernama Alex.
BERITA TERKAIT: