Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih besar, yakni menyangkut konstitusi dan negara.
Karena itu, Amir meminta Presiden Prabowo Subianto tidak melihat persoalan tersebut hanya sebagai dinamika hubungan politik antara Jokowi dan Gibran.
“Kesimpulannya, Jokowi, anak dan pengikutnya sudah bertanam, sekarang saatnya menuai,” kata Amir, dikutip Jumat 9 Oktober 2026.
Namun, Amir memberikan perumpamaan keras mengenai konsekuensi dari proses politik tersebut.
“Persoalannya, yang menanam ilalang tidak mungkin memetik padi,” kata Amir.
Ia menegaskan, persoalan yang berkembang setelah putusan MK tersebut menurutnya bukan semata persoalan pribadi antara Jokowi, Gibran dan Prabowo.
“Ini persoalan Jokowi, Gibran dengan konstitusi dan negara,” kata Amir.
Karena itu, Amir meminta Prabowo memberikan perhatian serius terhadap perkembangan setelah putusan MK.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada pola politik “gali lubang tutup lubang”, yakni setiap persoalan politik diselesaikan dengan kompromi politik baru
Amir juga menyoroti komunikasi antara Jokowi dan Prabowo di tengah perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, pertemuan kedua tokoh tersebut tidak dapat dilepaskan begitu saja dari dinamika politik yang berkembang.
“Seolah-olah kalau ada masalah, Jokowi meminta bertemu Prabowo. Keputusan MK ini juga tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pertemuan Jokowi dan Prabowo,” kata Amir.
Meski demikian, Amir menilai Prabowo harus berhati-hati dalam merespons persoalan tersebut. Sebab, menurut dia, kesalahan mengambil sikap justru dapat menjadi beban politik bagi pemerintahan Prabowo.
"Bahkan bisa mengubah politik, khususnya menuju 2029,” pungkas Amir.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2029.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Arsul.
BERITA TERKAIT: