Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 8 Oktober 2026.
Ketiga saksi yang diperiksa, yakni Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara, Rizka Apriyani selaku staf Kantah Kabupaten Bogor, serta Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantah Kabupaten Bogor.
"Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 9 Oktober 2026.
Selain ketiga saksi tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Yufri Krismawan N dari pihak swasta. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengaku memiliki SHM atas lahan terkait. Para ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon dan mengajukan pemblokiran ke Kantah Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan atasannya. Yaser selaku perantara pihak Summarecon bersama Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif yang disimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.
BERITA TERKAIT: