Desakan itu disampaikan Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) yang merupakan perhimpunan para raja, sultan, dan pemangku adat dari berbagai kerajaan di Nusantara.
Ketua Umum PDKN Rahman Sabon Nama mengatakan, gagasan tersebut ditawarkan sebagai bagian dari solusi kebangsaan sesuai cita-cita para pendiri bangsa.
“Presiden Prabowo sebagai bagian dari trah kerajaan Nusantara, turunan bangsawan Mataram Banyak Wide, dapat mengeluarkan Dekrit Presiden kembali ke Naskah Asli UUD 1945,” ujar Rahman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia meyakini langkah tersebut, jika dilakukan, akan menjadi keputusan historis yang dapat mengubah arah perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
“Saya yakin dan percaya Prabowo Subianto akan dicatat dan dikenang dalam tinta emas sejarah bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Meski demikian, perubahan atau penggantian kerangka konstitusional merupakan persoalan ketatanegaraan yang memiliki konsekuensi hukum dan politik sangat besar. UUD 1945 saat ini merupakan konstitusi yang telah mengalami empat tahap perubahan pada 1999-2002.
Karena itu, gagasan dekrit untuk kembali ke naskah asli UUD 1945 diperkirakan akan memunculkan perdebatan luas mengenai dasar kewenangan Presiden, mekanisme perubahan konstitusi, serta kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan.
Menurut Rahman, pemerintahan Prabowo-Gibran harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi politik, ekonomi, hukum, dan pemerintahan, termasuk melalui momentum reshuffle kabinet Oktober 2026.
“Seharusnya reshuffle menjadi momentum untuk merampingkan kabinet dan menempatkan orang-orang yang lebih kapabel dan profesional,” imbuh Rahman.
BERITA TERKAIT: