KPK Periksa Staf Unit Treasury HO PT Jasindo di Kasus Komisi Fiktif Asuransi Perkapalan PT Pelni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Oktober 2026, 16:51 WIB
KPK Periksa Staf Unit Treasury HO PT Jasindo di Kasus Komisi Fiktif Asuransi Perkapalan PT Pelni
Gedung Jasindo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Staf unit Treasury HO PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Jasindo periode 2015-2020.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 9 Oktober 2026, tim penyidik memeriksa seorang saksi, yakni Agil Suhendra selaku staf Unit Treasury HO PT Jasindo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Jam kedatangan 09.59 WIB," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 9 Oktober 2026.

Sebelumnya pada Kamis, 8 Oktober 2026, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Ari Wibowo selaku karyawan PT Proteksi Antar Nusa atau PT Nusantara Proteksi Mandiri, dan Heru Wibowo selaku Kepala Cabang PT Jasindo Menteng periode 24 April 2018-Februari 2019.

"Kedua saksi hadir. Pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara, agar bisa segera dilakukan tahap dua," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, pada 27 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020. 

Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Kedua terdakwa telah diproses hingga persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka ditahan sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA