Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Oktober 2026, 22:28 WIB
Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo KPK memanggil Direktur PT Wangsa Indra Permana, Andrew Nasuri, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

PT Wangsa Indra Permana diketahui merupakan perusahaan dealer dan bengkel resmi kendaraan Volkswagen (VW) dan Audi. Namun, hingga pukul 15.28 WIB, Andrew belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengembangkan perkara TPPU Rita setelah sebelumnya menjerat mantan kepala daerah tersebut dalam kasus suap dan gratifikasi. Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Dalam perkara gratifikasi dan suap, Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.

Dalam pengembangan perkara TPPU, KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk kendaraan, tanah, bangunan, dan barang mewah.

Penyidik juga menyita uang sekitar Rp476,86 miliar dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, KPK menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Pada 19 Februari 2026, KPK turut menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara Rita.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA