Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 18:20 WIB
Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan aturan baru yang memangkas batas maksimal masa kerja pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi empat tahun.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, pengusaha sebelumnya telah mengusulkan agar batas maksimal masa kerja, khususnya bagi pekerja outsourcing, tetap lima tahun.

Menurut Shinta, usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan karakteristik sejumlah pekerjaan yang membutuhkan masa kerja lebih dari empat tahun.

"Kita udah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing kalau itu kan dikatakan lima tahun kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi, saya enggak tahu itu benar apa enggaknya," kata Shinta kepada wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.

Meski demikian, Shinta mengatakan keputusan akhir mengenai ketentuan tersebut berada di tangan pemerintah dan DPR. Apindo kini masih menunggu hasil final aturan yang baru disahkan tersebut.

"Kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh serikat buruh ya kita enggak bisa. Itu keputusan pemerintah pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR, jadi kita mesti melihat hasilnya seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menilai aturan baru PKWT justru memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja.

Said menjelaskan, masa kerja karyawan kontrak kini dibatasi maksimal empat tahun. Rinciannya, kontrak awal maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan jangka waktu masing-masing maksimal satu tahun.

"Untuk pasal karyawan kontrak PKWT di dalam undang-undang baru jauh lebih baik dari Undang-Undang 13, tentu lebih baik lagi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ini jauh lebih baik, hanya 4 tahun maksimal," ujar Said dalam konferensi pers, Rabu 7 Oktober 2026.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja PKWT hanya dapat menjalani tiga periode kerja, yakni kontrak pertama, perpanjangan pertama, dan perpanjangan kedua.

Setelah melewati batas maksimal empat tahun, perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja tersebut wajib mengangkat pekerja bersangkutan sebagai karyawan tetap.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA